BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Dalam khazanah kepustakaan hukum di Indonesia, tidak banyak ditemukan orang tulisan-tulisan tentang soal perkembangan dari yang kolonial ke yang nasional sebagaimana ditinjau dari perspektif struktural, yang dilakukan antara lain dengan cara mengkaji institusi profesi hukum dan kebijakan-kebijakan yang berkaitan dengan pendidikannya. Mengingat kenyataan bahwa pendidikan hukum itu adalah suatu proses institusional yang dimaksudkan untuk melatih dan menyiapkan ahli-ahli hukum baru yang diperlukan untuk mengawaki dan mengoperasikan sistem hukum (the legal order) yang ada, demikian rupa sehingga sistem itu dapat berjalan sebagaimana mestinya ditengah-tengah konteks sosiokulturalnya, maka tak pelak lagi arti pentingnya pendidikan hukum ini sebagai suatu institusi di dalam sistim hukum mau tak mau mestilah diakui.
B. Rumusan Masalah
1. Bagaimanakah perkembangan hukum di Indonesia pada masa Orde Baru?
2. Bagaimanakah perkembangan hukum di Inddonesia pada periode kolonialisme?
BAB II
PEMBAHASAN
A. Perkembangan Hukum di Indonesia pada masa Orde Baru
Dalam ringkasan penulis pada mata kuliah Sejarah Hukum, yang bertujuan untuk mempermudah terhadap pendalaman materi secara sistematis agar dapat dibaca secara mudah terhadap tahapan perkembangan sejarah hukum di Indonesia. Ringkasan Sejarah Hukum ini juga sangat bermanfaat karena merupakan juga sebagai landasan hukum yang fundamental terhadap masa sebelumnya (Orde Lama) dan masa sesudah Orde Baru yaitu Masa atau jaman Reformasi. Perlu kita ketahui bahwa pada Masa Orde Baru adalah merupakan masa-masa yang bersifat memaksakan kehendak serta bermuatan unsur politis semata, untuk kepentingan Pemerintah pada masa itu. Dan pada masa Orde Baru itu pulalah, telah terjadinya pembelengguan disegala sector, dimulai dari sector Hukum/undang-undang, perekonomian/Bisnis, Kebebasan Informasi/Pers dan lain-lain sebagainya.
Dan untuk mengembalikan Citra Bangsa Indonesia yaitu sebagai Negara Hukum terutama dalam dibidang hukum dan Politik, untuk meyakinakan bahwa revolusi belum selesai, dan UUD 1945 dijadikan landasan idiil/Konstitusional, dengan dikeluarkannya Surat Perintah Sebelas Maret pada Tahun 1967 serta dibentuknya kabinet baru dengan sebutan Kabinet Pembangunan yang merupakan sebagai titik awal perubahan kebijakan pemerintah secara menyeluruh. Dengan Ketetapan MPRS No. XX : menetapkan sumber tertib Hukum Republik Indonesia dan Tata Urutan Peraturan Perundang-undangn Republik Indonesia, harus melaksanakan UUD 1945 secara murni dan konsekuen yaitu Pancasila.
Pada pembangunan lima tahun yang merupakan sebagai Rule of Law pada tahun 1969 merujuk kepada paragraf Pendahuluan Bab XIII UUD 1945 bahwa Indonesia adalah negara yang berazas atas hukum dan bukan negara yang berdasarkan atas kekuasaan belaka, dimana Hukum di fungsikan sebagai sarana untuk merekayasa masyarakat proses pembangunan melakukan pendekatan baru yang dapat dipakai untuk merelevansi permasalahan hukum dan fungsi hukum dengan permasalahan makro yang tidak hanya terbatas pada persoalan normative dan ligitigatif (dengan kombinasi melakukan kodifikasi dan unifikasi hukum nasional). Yang secara Eksplisit dan resmi dalam naskah Rancangan Pembangunan Lima Tahun Kedua Tahun 1974, Bab 27 Paragraf IV butir I Menguraikan : “Hukum dan Rancangan Perundang-undangan”, dengan prioritas untuk meninjau kembali dan merancang peraturan-peraturan perundang-undangan sesuai dengan pembangunan social-ekonomi (perundangan-undangan disektor social-ekonomi).
B. Perkembangan Hukum di Indonesia pada periode Kolonialisme
1. Periode liberal:Belanda.Pada 1854 di Hindia Belanda diterbitkan Regeringsreglement (selanjutnya disebut RR 1854) atau Peraturan tentang Tata Pemerintahan (di Hindia Belanda) yang tujuan utamanya melindungi kepentingan kepentingan usaha-usaha swasta di negeri jajahan dan untuk pertama kalinya mengatur perlindungan hukum terhadap kaum pribumi dari kesewenang-wenangan pemerintahan jajahan. Hal ini dapat ditemukan dalam (Regeringsreglement) RR 1854 yang mengatur tentang pembatasan terhadap eksekutif (terutama Residen) dan kepolisian, dan jaminan terhadap proses peradilan yang bebas.Otokratisme administrasi kolonial masih tetap berlangsung pada periode ini, walaupun tidak lagi sebengis sebelumnya. Namun, pembaruan hukum yang dilandasi oleh politik liberalisasi ekonomi ini ternyata tidak meningkatkan kesejahteraan pribumi, karena eksploitasi masih terus terjadi, hanya subyek eksploitasinya saja yang berganti, dari eksploitasi oleh negara menjadi eksploitasi oleh modal swasta.
2. Periode VOC:Pada masa pendudukan VOC, sistem hukum yang diterapkan bertujuan untuk: 1) Kepentingan ekspolitasi ekonomi demi mengatasi krisis ekonomi di negeri Belanda; 2) Pendisiplinan rakyat pribumi dengan cara yang otoriter; dan 3) Perlindungan terhadap pegawai VOC, sanak-kerabatnya, dan para pendatang Eropa. Hukum Belanda diberlakukan terhadap orang-orang Belanda atau Eropa. Sedangkan bagi pribumi, yang berlaku adalah hukum-hukum yang dibentuk oleh tiap-tiap komunitas secara mandiri. Tata pemerintahan dan politik pada zaman itu telah meminggirkan hak-hak dasar rakyat di nusantara dan menjadikan penderitaan yang mendalam terhadap rakyat pribumi di masa itu.
BAB III
PENUTUP
A. KESIMPULAN
1.Mengembalikan Citra Indonesia Sebagai Negara Hukum, dalam dibidang hukum dan Politik, yang meyakinakan bahwa revolusi belum selesai, dimana UUD 1945 dijadikan landasan idiil/Konstitusional terhadap segala kegiatan ekonomi, politik, social dan budaya, dan anti kolonialisme dan anti imperialisme, sebagai berganti strategi nasional. Sikap Low Profile dalam politik Internasional, pada saat dikeluarkannya Surat Perintah Sebelas maret pada Tahun 1967 dan pada Tahun 1968 dengan dibentuknya kabinet baru dengan sebutan Kabinet Pembangunan yang merupakan sebagai titik awal perubahan kebijakan pemerintah secara menyeluruh. Dengan Ketetapan MPRS No. XX : menetapkan sumber tertib Hukum Republik Indonesia dan Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan Republik Indonesia, harus melaksanakan UUD 1945 secara murni dan konsekuen.
2.Pembangunan lima tahun merupakan (Rule of Law) pada tahun 1969 merujuk kepada paragraph Pendahuluan Bab XIII UUD 1945 bahwa Indonesia adalah negara yang berazas atas hukum dan bukan negara yang berdasarkan atas kekuasaan belaka, dimana Hukum Di Fungsikan Sebagai Sarana Untuk Merekayasa Masyarakat Proses pembangunan melakukan pendekatanbaru yang dapat dipakai untuk merelevansi permasalahan hukum dan fungsi hukum dengan permasalahan makro yang tidak hanya terbatas pada persoalan normative dan ligitigatif. Dengan kombinasi dari keduannya dengan kodifikasi dan unifikasi hukum nasional yang terbatas secara selektif pada hukum yang tidak menjamah tanah kehidupan budaya dan spiritual rakyat, yang menjadi program Badan Pembinaan Hukum Nasional.
3.Ide Law as a Tool of Social Engineering adalah untuk memfungsikan hukum guna merekayasa kehidupan ekonomi nasional saja dengan tidak melupakan hukum tata negara (terlihatlah mendahulukan infrastruktut politik dan ekonomi). Hukum nasional dikualifikasikan sebagai hukum nasional modern dengan mengikuti perkembangan sejarah hukum dengan menempatkan diri secara khusus kearah perkembangan dan Secara Eksplisit dan resmi dalam naskah Rancangan Pembangunan Lima Tahun Kedua Tahun 1974, Bab 27 Paragraf IV butir I Menguraikan : “Hukum dan Rancangan Perundang-undangan”, dengan prioritas untuk meninjau kembali dan merancang peraturan-peraturan perundang-undangan sesuai dengan pembangunan social-ekonomi (seperti perundangan badan usaha, paten, merk dagang, hak cipta,tera dan timbangan, perundangan lalulintas, pelayaran,transportasi dan keamanan udara, telekomunikasi dan pariwisata,Perundangan Prosedur penggunaan, pemilikan dan penggunaan lahan pertanahan, keuangan negara dan daerah dan perundangan perikanan darat, perkebunan, alat pertanian, perternakan, pelestarian sumberdaya alam dan perlingunan hutan).
4.Perkembangan hukum di Indonesia periode kolonialisme terbagi dua yaitu :
• Periode Liberal Belanda. Pada tahun 1854 di Hindia Belanda diterbitkan Regeringsreglement ( selanjutnya disebut RR 1854) atau peraturan tentang Tata Pemerintahan (di Hindia Belanda) yang pertama kalinya mengatur perlindungan hukum terhadap kaum pribumi dari kesewenang-wenangan Pemerintahan penjajah.
• Periode VOC. Pada masa pendudukan VOC sistem hukum yang diterapkan bertujuan untuk :
1. Kepentingan eksploitasi ekonomi mengatasi krisis ekonomi di negeri Belanda.
2. Pendisiplinan rakyat pribumi dengan cara yang otoriter.
3. perlindungan terhadap pegawai VOC, sanak kerabatnya, dan para pendatang Eropa.
B. SARAN
1. Perlu kita ketahui bahwa pelajaran sejarah hukum sangatlah penting karena bertujuan untuk mempermudah terhadap pendalaman materi secara sistematik agar dapat secara mudah mengetahui perkembangan sejarah hukum di Indonesia.
2. Dengan membaca makalah Perkembangan Hukum di Indonesia ini mudah-mudahan sipembaca dapat menambah ilmu pengetahuannya.
Daftar Pustaka
Kartohadiprodjo, Soedirman. “Hukum Nasional” beberapa catatan,Bina Tjipta, 1968.
Prof. DR. H. Zainuddi Ali, MA, Sosiologi Hukum. Penerbit : Yayasan Masyarakat Indonesia Baru. Palu. Putusan Mahkamah Agung. No.59 K/Sip/1958.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar