Minggu, 18 Juli 2010

Arah Kiblat di Padangsidimpuan Sudah Tepat










Kemenag Tapsel Tunggu Petunjuk Pusat

SIDIMPUAN; Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Tapanuli Selatan masih menunggu petunjuk dari Kemenag Pusat soal tata cara pengukuran atau tekhnis cara mengubah arah kiblat yang sudah ditetapkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) pusat yakni arah barat laut. Sementara Ketua MUI Kota Padangsidimpuan (Psp) H Syaukani MS mengaku, arah kiblat masjid di Psp sudah sesuai yang ditetapkan MUI pusat.
"Kita tunggu saja petunjuk tekhnisnya dari pusat, karena nanti badan hisab dan rukyah di Kemenag yang terdiri antara lain MUI, Pengadilan Agama (PA), Kemenag, yang akan mengaplikasikannya di lapangan jika ada kita temukan masjid, musholla dan langgar yang arah kiblatnya tidak sesuai dengan keputusan MUI yakni arah barat laut," kata Kepala Kantor (Kakan) Kemenag Tapanuli Selatan (Tapsel) Drs H Hasyim Hasibuan kepada METRO, Kamis (15/7).

Dijelaskan Hasyim, di lingkungan Kemenag Tapsel yang juga meliputi Kabupaten Paluta dan Palas, jumlah masjid sebanyak 1.170, musholla 682. dan 330 langgar. "Kita sudah mempersiapkan peralatan yang diperlukan seperti kalkulator Al-Gibra, kompas, GPS dan juga komputer yang khusus kegunaannya bisa mengukur dan menentukan jarak berapa kilometer antara letak suatu masjid dengan Baitullah di Makkah," tukasnya.

Dicontohkannya ada beberapa masjid yang baru dibangun arah kiblatnya tidak sesuai dengan apa yang ditetapkan oleh MUI pusat, namun sudah disesuaikan arah kiblatnya oleh badan hisab dan rukyat Kemenag Tapsel. Seperti masjid di Desa Saba Tolang, Kecamatan Sipirok, dan Desa Muara Tais, Kecamatan Batang Angkola, Kabupaten Tapsel. Serta di Desa Huristak Godang, Kecamatan Huristak, Kabupaten Palas.

"Ada 3 masjid yang sudah pernah kita lakukan pengukuran untuk menentukan letak kiblatnya yang mana pada umumnya masjid yang arah kiblatnya tidak sesuai adalah bangunan yang baru, sehingga masyarat atau pengurus masjid untuk menentukan arah kiblat biasanya meminta Kemenag melalui badan hisab dan rukyat yang anggotanya di antaranya terdiri dari MUI, PA, Kemenag dan lainnya," ungkapnya.

Sementara itu Ketua MUI Kota Padangsidimpuan (Psp) H Syaukani MS kepada METRO, Kamis (15/7) menuturkan, MUI dalam hal ini hanyalah sebagai pendamping jika dibutuhkan oleh Kemenag melalui badan hisab dan rukyat untuk melakukan pengukuran atau penentuan arah kiblat masjid dan lainnya.

Diutarakan Syaukani, untuk Kota Psp dirinya memastikan tidak ada lagi arah kiblat masjid yang tidak sesuai seperti yang sudah ditetapkan MUI pusat.

"Untuk Kota Psp saya pastikan tidak ada lagi masjid, musholla dan langgar yang arah kiblatnya tidak sesuai dengan apa yang di tetapkan oleh MUI pusat yakni arah barat laut," ucapnya sembari mengaku tidak ingat berapa pastinya jumlah masjid, musholla dan langgar di Psp.

Ketika ditanya apakah sudah ada petunjuk tekhnis tentang tata cara pengukuran dan penentuan arah kiblat dari Kemenag Pusat, Syaukani mengatakan masih belum mengetahuinya. "Saya belum tahu, tapi nanti akan kita perjelas khususnya kita dari MUI Psp kepada Kemenag, apakah sudah ada turun petunjuk dari Kemenag pusat. Sebab bagaimanapun di badan hisab dan rukyat itu anggotanya termasuk kita dari MUI, selain dari Kemenag dan PA," jelasnya.

Jika Salah, Segera Diperbaiki

MUI Kabupaten Mandailing Natal hingga saat ini belum merubah arah kiblat, karena arah kiblat sekarang sudah tepat. Namun, jika setelah dilakukan pengukuran nantinya dan ternyata ada beberapa masjid yang salah arah kiblatnya, maka akan dilakukan perbaikan.

Demikian dikatakan Ketua MUI Kabupaten Madina H Mahmudin Pasaribu saat ditanya METRO terkait statement MUI pusat untuk merubah arah kiblat ke arah barat laut, Kamis (15/7) via telepon selulernya.

Dijelaskan Mahmudin, sesuai hasil musyawarah MUI Madina dengan Kantor Kementerian Agama Madina dan beberapa instansi lainnya beberapa waktu lalu, pengukuran arah kiblat tersebut tidak dilaksanakan mengingat arah kiblat yang ada sekarang sudah dianggap tepat meskipun belum keseluruhan. "Hasil musyawarah beberapa waktu lalu dengan Kantor Kemenag Madina, pengukuran tak dilakukan. Tapi kalau ada pernyataan MUI pusat yakni ke arah barat laut maka kita akan perhatikan itu," ungkapnya.

Mahmudin juga menyebutkan, pada Jumat (16/7) adalah hari di mana tepatnya melihat dan menentukan arah kiblat yang tepat. Di mana jika ternyata arahnya berbeda maka MUI Madina akan melakukan perbaikan terhadap arah kiblat yang salah.

"Kita belum melakukan pengukuran dan perubahan. Namun karena besok (hari ini Jumat, red) sore sekira pukul 16.15 WIB adalah waktu yang tepat untuk melihat dan menentukan arah kiblat yang pas. Dan kalau ternyata ada arah kiblat yang salah maka akan kita perbaiki," tambahnya.

Meskipun ada sedikit kesalahan arah kiblat, lanjut Mahmudin, yang juga guru di Pondok Pesantren Musthafawiyah Purba baru buka berarti salat batal atau tidak sah. Sebab persoalan arah kiblat ini juga mempunyai dasar, artinya ijtihad ulama yang sekarang tak berarti membatalkan ijtihad ulama masa lalu. "Sebagian umat Islam masih memegang teguh ijtihad ulama terdahulu termasuk persoalan arah kiblat. Jadi ijtihad yang lama tak dibatalkan dengan ijtihad yang baru dan kita hanya mengimbau untuk melakukan perubahan arah kiblat apabila salah tergantung individunya, dan salat mereka tetap sah," pungkasnya. (phn/wan)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar